Untuk lebih meaktifkan pemberitaan mengenai Sidang Paripurna Organisasi Mahasiswa Fakultas Tarbiyah dan Keguruan UIN Antasari yang akan dilaksanakan pada tanggal 19-21 Desember 2022, Senat Mahasiswa Fakultas Tarbiyah dan Keguruan UIN Antasari telah mengadakan sosialisasi di Gedung Perkuliahan (K) Fakultas Tarbiyah dan Keguruan UIN Antasari Banjarmasin 16.00-17.15 WITA 16 Desember 2022

Sidang paripurna adalah rapat yang hanya diadakan oleh SEMA. Dalam hal ini, pada Sidang Paripurna Ormawa FTK kali ini SEMA FTK UIN Antasari beserta seluruh Ormawa FTK, membahas terkait penetapan Pedoman Ormawa FTK dan SOP Administrasi Ormawa FTK.

dalam menyusun Pedoman Ormawa FTK ini, ada beberapa peraturan/pedoman yang kami jadikan acuan, diantaranya ; 1. SK Dirjen Pendis 2016 2. AD/ART KBM UIN Antasari Banjarmasin 3. Pedoman KM FH ULM Banjarmasin
Muhammad Asy’ari selaku ketua pelaksana menyampaikan pada sosialiasasi tersebut bahwa SEMA FTK sendiri memiliki beberapa fungsi, diantaranya fungsi legislasi, fungsi pengawasan, dan fungsi auditing. Berdasarkan dari kondisi Organisasi Mahasiswa yang berada di lingkungan FTK hari ini, dimana masih belum adanya Pedoman dan SOP Administrasi dalam menjalankan roda organisasi.

“Maka dari itu, dalam menjalankan salah satu fungsinya, yaitu fungsi Legislasi, maka SEMA FTK mengadakan Sidang Paripurna Ormawa FTK, untuk merumuskan Pedoman Organisasi Mahasiswa FTK dan SOP Administrasi Organisasi Mahasiswa FTK”Ujarnya

Ketua Umum Senat Mahasiswa Fakultas Tarbiyah dan Keguruan Periode 2022/2023 Muhammad Ahsanul Fikri “Output dari acara kita Sidang Paripurna ini adalah Produk Hukum (Pedoman Ormawa FTK dan SOP Administrasi Ormawa FTK)”ungkap Ketua Umum Senat Mahasiswa

“Semoga kita semua (ORMAWA FTK) dapat berkerja sama dengan amat baik dalam proses pembuatan hingga pengesahan produk hukum yang menjadi kebutuhan kita semua sebagai ORMAWA FTK”tambah Fikri