Banjarmasin - Menuju penghujung kepengurusan Organisasi Mahasiswa Fakultas Tarbiyah dan Keguruan UIN Antasari Banjarmasin perlunya koordinasi untuk  mempererat langkah. Oleh karena itu, pada Pukul 10.00 WITA, tanggal 27 Januari 2023 dilaksanakan "Koordinasi Sidang Umum ke 2".

Acara silaturrahmi dihadiri oleh Dr. Hj. Tarwilah, M.Ag., sebagai Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan dan Kerja Sama FTK, Ketua Umum Senat Mahasiswa beserta jajaran, Ketua Umum dan Wakil Ketua Umum Dewan Eksekutif Mahasiswa, Himpunan Mahasiswa Jurusan, Unit Kegiatan Mahasiswa Fakultas dan Organisasi Mahasiswa Baru via google meet.

Kegiatan yang di inisiasi oleh Senat Mahasiswa FTK ini bertujuan untuk menjalin silaturrahmi organisasi mahasiswa FTK, meningkatkan kinerja kepengurusaan dan menyiapkan laporan akhir organisasi baik SEMA, DEMA, HMJ, UKM-F maupun Ormaba yang ada di Fakultas Tarbiyah dan Keguruan UIN Antasari Banjarmasin.

Ketua Umum SEMA FTK Muhammad Ahsanul Fikri menyampaikan dalam penyampaian mengenai Sidang Umum ke 2 Ormawa FTK "Sebagai bahan evaluasi dari periode sebelumnya yang kurang persiapan mengenai penyampaian LPJ Kepengurusan, agar tidak merugikan ORMAWA FTK" Kata Ahsanul.

"Pelaksanaan sidang umum ke-2 insyaallah pada 11 Februari 2023, akan ada penyampaian program kerja masing-masing mengikuti format yang sudah disampaikan oleh sekum 2 Ardiyan, sekalian pendemisioran Ketua Umum SEMA, DEMA, dan HMJ" tambah Ketua Umum SEMA FTK.

Dr. Hj. Tarwilah, M.Ag mengharapkan agar kinerja seluruh organisasi mahasiswa Fakultas Tarbiyah dan Keguruan "Setiap ormawa di FTK diharuskan mengirimkan delegasi dari ormawa nya, minimal satu orang, dan juga saya harapkan agar LPJ dan Buletin setiap ORMAWA dapat cepat diselesaikan. InshaaAllah untuk Buletin nanti akan ada insentifnya" kata Wakil Dekan III FTK.

Berikut adalah Hasil Kesimpulan Rapat Koordinasi Sidang Umum Ke-2 Ormawa Fakultas Tarbiyah dan Keguruan UIN Antasari Banjarmasin :

1. Sidang umum kedua akan dilaksanakan pada tanggal 11 Februari 2023

2. Bagi ketua umum Sema, Dema & HMJ yang akan mencalon di Pemilwa yang akan datang, akan dibebas tugaskan dari tupoksi nya dan wajib digantikan oleh Plt. (Pelaksana Tugas) untuk mengisi kekosongan sementara kursi kepemimpin yang ada. Lalu, untuk penunjukan Plt itu dilakukan dengan melaksanakan Rapat Anggota Pengurus dari masing-masing organisasi yang bersangkutan.

3. Dari tanggal 9 Maret 2023 - 14 maret 2023, untuk sementara seluruh Ormawa FTK tidak boleh untuk melaksanakan kegiatan.

4. Setelah pemilihan (15 Maret 2023) baru boleh lanjut berkegiatan, contoh seperti kegiatan oprec oleh Ketum Terpilih dan sebagainya.

5. Masing-masing ormawa diharuskan mengirimkan delegasi untuk KPMF minimal 1 orang, dan sangat ditekankan untuk Ormawa dari kampus 2 untuk mengirimkan demi kelancaran Pemilwa di kampus 2.

6. LPJ harus dilampirkan beserta dengan bukti-bukti pembayarannya (khusus untuk LPJ Kegiatan).

7. Ormawa diharapkan membuat buletin di akhir kepengurusan dengan format yg sudah disepakati, dan akan ada insentif oleh Wakil Dekan III apabila bisa menyelesaikan buletinnya.