TRAINING LEGISLATIF MAHASISWA 2023

Minggu, 10 Desember 2023 Senat Mahasiswa Fakultas Tarbiyah dan Keguruan UIN Antasari mengadakan kegiatan Training Legislatif Mahasiswa dengan tema:
 "Membentuk Karakter Legislator Muda yang Ber-Integritas, Aspiratif, Solutif dan Berwawasan"
Training Legislatif Mahasiswa merupakan acara unggulan dari SEMA FTK UIN Antasari yang bertujuan memberikan pemahaman terkait kelegislatifan lingkup dikampus ataupun luar kampus sekaligus memunculkan bibit legislator muda dikalangan mahasiswa. Jumlah peserta yang terdaftar pada kegiatan ini sebanyak 88 orang terdiri dari 60 mahasiswa umum UIN Antasari, 25 delegasi ORMAWA FTK UIN Antasari dan 3 orang mahasiswa diluar UIN Antasari (1 Mahasiswa ULM dan 2 Mahasiswa UNISKA). Kegiatan ini dilaksanakan di Auditorium Mastur Jahri kampus 1 UIN Antasari.
Selain itu, acara ini turut mengundang Wakil Dekan 3 Bidang Kemahasiswaan dan Kerjasama FTK UIN Antasari, ketua SEMA lingkup UIN Antasari, Ketua Legislator Muda Antasari, serta ketua ORMAWA dalam lingkup Fakultas Tarbiyah dan Keguruan UIN Antasari. 

Gambar 1. Laporan ketua pelaksana

Laporan kegiatan disampaikan oleh Muhamad Kurniawan selaku ketua pelaksana kegiatan Training Legislatif Mahasiswa. Dalam laporannya mengucapkan banyak terima kasih kepada yang terlibat mensukseskan kegiatan TLM 2023.

"saya mewakili panitia penyelenggara mengucapkan terima kasih yang sebesar besarnya sudah dapat ikut berpartisipasi dan juga kepada seluruh pihak yang telah menyukseskan acara ini. Serta saya ucapkan juga terima kasih banyak kepada para sponsor yang turut membantu kegiatan pada hari ini, ada dari Restu Guru, Bakso adit, dan Cleo. Serta media partner kami ialah dari Legislator Muda Antasari". Ucap Wawan.

Gambar 2. Sambutan Ketua Umum SEMA FTK

Dilanjutkan kata sambutan oleh Ketua SEMA FTK UIN Antasari, Muhammad Iqbal Khairi. Dalam sambutannya, Saudara Iqbal berharap dengan adanya kegiatan Training Legislatif Mahasiswa, diharapkan mahasiswa dapat lebig memahami tentang kelegislatifan.

"Training Legislatif Mahasiswa adalah langkah positif untuk memahami peran kritis yang diemban oleh mahasiswa dalam pembentukan kebijakan dan tata kelola. Melalui kegiatan ini, kita memiliki kesempatan untuk meningkatkan pemahaman tentang proses legislatif, peran legislator mahasiswa, dan dampaknya pada komunitas kampus." Ucap Iqbal.

Gambar 3. Sambutan Wakil Dekan 3 FTK

Acara ini dibuka langsung oleh Wakil Dekan III Fakultas Tarbiyah dan Keguruan UIN Antasari, Dr. Hj. Tarwilah, M. Ag. Dalam pembukaannya, sangat mengapresiasi kegiatan ini karena dapat menarik mahasiswa berkecimpung dilembaga legislatif khususnya dalam kampus.

"Kegiatan ini sangat bermanfaat bagi para mahasiswa(i) karena materi yang dibahas pastinya dibawakan oleh orang yang berkompeten di bidangnya dan itu merupakan bentuk keilmuan yang baik serta membuka wawasan bagi mahasiswa(i) khususnya dalam ranah Legislatif. Tentu ilmu ini akan menjadi bekal bagi mahasiswa baik di masa sekarang maupun masa yang akan mendatang. Semoga kegiatan ini dapat dinikmati dengan nyaman dan penuh keberkahan." Ucap Ibu Tarwilah.

Gambar 4. Penampilan Guest Star

Sebelum memasuki materi kegiatan ini di isi oleh Guest Star dari mahasiswa jurusan Pendidikan Agama Islam yakni Maulida dan Rakha yang menampilkan akustik dan Pop Solo

Gambar 5. Penyampaian materi 1

Sesi Pertama, dengan judul Materi "Legal Drafting" disampaikan oleh pemateri yang luar biasa yakni Lies Ariany, S. H., M. H., beliau merupakan dosen di Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat. Dalam forum, kesimpulan beliau legal drafting dapat diartikan secara singkat  merupakan konsep dasar tentang penyusunan peraturan perundang-undangan, perancangan naskah hukum/ perancangan kontrak atau MoU. Memahami legal drafting sangatlah diperlukan, mengingat Pasal 1 ayat (3) Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, yang menyatakan bahwa negara Indonesia adalah negara hukum. 
Maka secara otomatis, apapun hal yang ada di Indonesia, haruslah berdasarkan atau dilandasi oleh aturan. Oleh karena itu sebuah peraturan yang baik, dapat dibuat dengan pemahaman dan proses legal drafting yang baik. 

Gambar 6. Penyampaian materi 2

Pada sesi kedua, dengan judul materi "Kelegislatifan: Peran dan Fungsi Lembaga Legislatif" Materi ini sebenarnya berada di sesi akan tetapi karena ada kendala teknis maka diganti ke sesi kedua yang  diisi oleh Ir. Iwan Setiawan, M. P.. Beliau merupakan komisioner bawaslu periode 2017-2022. Dalam Forum, Kesimpulan beliau Dalam Sistem Kemahasiswaan Lembaga Legislatif memiliki peran yang sangat penting dalam pembentukan undangan-undang dan pengawasan terhadap pelaksanaan undang-undang.
Lembaga Legislatif juga bertujuan untuk memperkuat dan mempertahankan demokrasi serta mewakili suara mahasiswa.

Gambar 7. Penyampaian materi 3

Untuk sesi ketiga diisi oleh M. Ramadhani Rahman Wakil Ketua Umum Senat Mahasiswa UIN Antasari sekaligus Kordinator Wilayah  Forum Lembaga Legislatif Mahasiswa Indonesia (FL2MI) Kalimantan Selatan. Dalam Forum, kesimpulan beliau Sidang merupakan forum formal suatu organisasi guna membahas masalah tertentu dalam Upaya menghasilkan keputusan, yang akan menjadi sebuah ketetetapan. Keputusan dari persidangan ini akan mengikat seluruh elemen organisasi dan anggota selama belum diadakan perubahan.
Setiap organisasi mempunyai aturan tersendiri dalam melaksanakan persidangan baik dari segi quorum, maupun dari segi teknis pelaksanaannya. Banyak sekali komponen-komponen sidang yang perlu dipahami dan dipelajari. Salah satunya Disiplin waktu bagi semua pihak (majelis sidang) merupakan salah satu faktor yang turut menentukan kelancaran tercapainya tujuan dalam sidang.

Sponshorship by:


Media Partner: